Hadis ke-14
Dari Ibnu Mas'ud r.a, katanya : Telah bersabda Rasulullah SAW : ' Tiada dihalalkan darah seorang Muslim, kecuali atas satu dari tiga sebab ; janda yang berzina, jiwa dengan jiwa ( membunuh tanpa hak ) dan orang yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari jemaah.'